KEHIDUPAN SUKU BADUY DALAM

(Gambar 1.1 Source Pinterest)

Di zaman modern yang penuh dengan perkembangan teknologi saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup mengikuti berbagai perubahan kemajuan yang ada. Adanya perkembangan atas perubahan tersebut tentu sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakatnya. Adanya segala perubahan tersebut justru berbanding terbalik dengan suku Baduy yang tetap mempertahankan kearifan lokalnya. Suku Baduy merupakan salah satu suku di Indonesia yang hingga saat ini masih mempertahankan nilai adat dari para leluhurnya. Suku ini terletak di kaki pegunungan Kendeng di desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak-Rangkasbitung, Banten, berjarak sekitar 40 km dari kota Rangkasbitung.

Suku Baduy memiliki beragam keunikan serta kekhasan daerah yang sangatlah kental dengan kemurnian warisan dari para nenek moyangnya. Di mana di dalam kehidupan sehari-harinya dijalani dengan spirit kemandirian, sikap kesederhanaan, serta hidup berdampingan dengan alam rayanya. Ketiga hal tersebutlah yang menjadi tonggak dalam mempertahankan persatuan serta kemakmuran masyarakatnya walaupun saat ini sedang maraknya kemoderenisasian di segala sisi kehidupan manusia. Banyaknya kemajuan di dalam segala aspek kehidupan seperti penggunaan listrik setiap waktu, penggunaan transportasi umum maupun pribadi, serta banyaknya hiburan televisi ataupun barang mewah lainnya ini tentu sangatlah berbeda dengan masyarakat Baduy, khususnya Baduy Dalam yang hidup di dalam kesederhanaan dengan mengandalkan alam di sekitarnya untuk mendukung keberlangsungan hidupnya. Meskipun demikian, masyarakat Suku Baduy tetap memiliki rasa toleransi atas segala kemoderenan serta memiliki rasa menghargai di antara individunya serta pada lingkungan di sekitarnya. Hal tersebut terbukti dengan kepentingan sosial yang selalu diutamakan sehingga jarang ditemui kepemilikan inividu, karena tingginya asas demokrasi. Kemudian juga dibuktikan dengan tidak adanya kesenjangan sosial serta ekonomi di masyarakatnya. 

Lingkungan Suku Baduy yang berada pada kawasan pegunungan di Banten ini juga menjadi bukti akan kedekatan serta rasa toleransi yang tinggi masyarakatnya terhadap lingkungannya. Bahkan secara umum, masyarakat Suku Baduy telah memiliki dan mempraktikan pencagaran alam atau nature conservation yang mana selalu berhati-hati dalam bertindak dan memperhatikan keselamatan hutan. Hal ini dapat dilihat pada banyaknya barang penunjang kehidupan sehari-hari seperti gelas, karpet, alat cuci piring bahkan tempat tinggal yang terbuat dari bahan alami seperti bambu serta pohon kelapa. Dari pakaian yang digunakan khususnya untuk Baduy Dalam juga hanya terdiri pakaian berwarna putih dan hitam. Dalam melakukan aktivitas bersih-bersih seperti cuci piring, cuci baju, mandi, dan bab dilakukan di sungai yang mengalir pada samping pemukiman. Hal tersebut dapat digambarkan seperti berikut:

(Gambar 1.2 Source Dianita)

Sedangkan tempat tinggal masyarakat Suku Baduy Dalam berbentuk rumah panggung yang dibangun dengan dominan material yang berasal dari bambu dengan menghadap ke selatan. Rumah tersebut berisi ruang tamu yang juga digunakan untuk tempat tidur, serta dapur yang juga menjadi ruangan pribadi ketika ada tamu. Penerangan yang digunakan pun berasal dari obor dengan bahan bakarnya berupa minyak sayur. Pakaian yang dikenakan juga hanya berwarna putih dan hitam saja dengan bahan yang dibuat dari kapas serta pewarnaan dengan cat yag terbuat dari dedaunan. Selain pakaian, masyarakat Suku Baduy Dalam terutama laki-lakinya juga menggunakan ikat kepala yang memiliki makna kehormatan bagi dirinya dengan nama Koncer untuk anak-anak dan Telekung untuk orang dewasa. Dalam kehidupan sehari-harinya mereka tidak diperbolehkan menggunakan alas kaki dan tidak boleh menggunakan alat transportasi apapun ketika bepergian. Selain itu juga masyarakatnya memanfaatkan matahari sebagai patokan dalam melakukan aktivitas dengan didukung oleh suara ayam sebagai penanda pagi telah tiba.

Lingkungan di Suku Baduy Dalam ini diketahui merupakan salah satu daerah di bawah Pemerintahan Banten di mana wilayah ini mencangkup hutan lindung yang harus dilestarikan. Luas wilayahnya mencapai 5.000 hektar dengan 3.000 hektar untuk hutan lindung di mana 150 hektarnya merupakan perairan, dan sisanya 2.000 hektar untuk pemukiman. Berkat adanya dukungan dari pemerintah setempat atas perlindungan wilayahnya inilah yang kemudian menciptakan Seba Baduy. Seba Baduy adalah persembahan hasil panen dari warga Baduy Dalam kepada pemerintah sebagai wujud rasa terima kasih yang mana dilakukan dengan setor hasil bumi menggunakan mobil dari Cibolenger ke Rangkas dan sampai ke Serang.

Di dalam lingkungan Suku Baduy Dalam ini juga memiliki sistem kepemimpinan atau ketua adatnya dengan tingkatan seperti dibahwah ini:

(Gambar 1.3 Source Dianita)

Selain itu juga pada suku ini memiliki acara adat yang paling besar diantaranya adalah Kawalu. Kawalu ini seperti perayaan umat muslim ketika Idul Fitri di mana berlangsung selama tiga bulan dengan melakukan puasa satu hari di tiap bulannya, serta tidak diizinkan adanya kunjungan ke dalam wilayah ini. Kawalu merupakan acara adat yang dilakukan pada tiga bulan terakhir pada kalender suku ini. Penjelasan lebih lengkap mengenai bulan tersebut ialah seperti berikut
1) Bulan Sapat
2) Bulan Kalima
3) Bulan Kanem
4) Bulan Kapitu
5) Bulan Kadalapan
6) Bulan Kasalapan
7) Bulan Kasapuluh
8) Bulan Kapit Lemah
9) Bulan Kapit Bayu
10) Bulan Kasa (masuk pada Kawula)
11) Bulan Karo (masuk pada Kawula)
12) Bulan Katiga (masuk pada Kawula)

Di dalam kehidupan masyarakat Baduy juga terdapat peraturan adat yang cukup ketat mengenai penggunaan lahan di mana adanya larangan untuk tidak boleh menamam singkong, kopi, coklat, ganja, dan juga cengkeh. Kalaupun terdapat kelima tanaman itu tumbuh di wilayah tersebut maka akan ditebang. Seluruh tanah yang ada di wilayah ini merupakan milik adat di mana ketika akan membuat rumah atau membuka lahan dapat meminta izin atau juga dengan kesepakatan bersama. Lahan yang ada di wilayah ini digunakan secara bergilir untuk mahar pernikahan karena setelah menikah masyarakatnya wajib memiliki lahan sendiri. 

Terdapat pula sanksi di Baduy Dalam bagi mansyarakatnya yang melanggar aturan dengan hukuman dipenjara di Baduy Luar selama 40 hari/malam, serta bekerja di lahan yang tidak digaji dan hanya diberi makan dan minum. Setelah 40 hari/malam kemudian pelaku pelanggaran boleh masuk kembali ke Baduy Dalam atau juga pergi. Tetapi keputusan pelaku untuk pergi, ketika akan masuk Baduy Dalam hanya dianggap sebagai tamu saja dan sudah tidak memiliki status sebagai masyarakat Baduy Dalam. Sedangkan untuk tamu yang melanggar peraturan tidak dikenai sanksi, hanya saja masyarakat setempat meyakini hukum alam yang bekerja dapat membalas perbuatan tamu yang melanggar peraturan.
Mengenai identitas dari masyarakat Suku Baduy Dalam ini cukup tertutup juga karena individunya ada yang memiliki kartu tanda penduduk (ktp) dan ada pula yang tidak. Kepemilikan atas ktp tersebut biasanya dimiliki oleh orang yang biasa berpergian jauh seperti ke Jakarta. Adanya kelahiran serta pernikahan juga tidak dilaporkan atau tidak dibuatnya catatan sipil karena cukup masyarakat Baduy saja yang mengetahuinya. Kemudian mengenai pernikahan dilakukan oleh orang tua di mana ketika keduanya telah setuju maka akan masuk pada tahap lamaran menuju pernikahan dengan gambaran seperti berikut:


(Gambar 1.4 Source Dianita)


Meskipun jarang dijumpai penolakan, menolak atas lamaran diperbolehkan saja tetapi harus dilakukan sebelum dilamar dan ketika sudah dilamar tidak diperbolehkan untuk menolak. Kemudian mengenai syarat menikah untuk perempuan adalah usia minimal tujuh belas tahun dan laki-laki ialah delapan belas tahun hingga kurang dari dua puluh tahun. Masyarakat Baduy diketahui jarang menikah dengan orang luar, ketika ada pun mereka harus tinggal di luar Baduy Dalam. Mengenai poligami tidak diperbolehkan bagi masyarakat Suku Baduy Dalam maupun Luar, sedangkan perceraian untuk masyarakat Suku Baduy Luar diperbolehkan dan untuk Baduy Dalam tidak diperbolehkan karena harus setia sampai mati. Kalau pun salah satu pasangan sudah meninggal, salah satunya boleh menikah lagi. Tempat tinggal setelah menikah juga bergantung pada masing-masing pasangan karena di Baduy Dalam ini tidak wajib memiliki rumah, melainkan wajib memiliki ladang (sawung rumah).
Kelahiran pada Suku Baduy Dalam ini juga ditangani oleh Peraji atau dukun beranak, sedangkan untuk penanganan medis terdapat pada Suku Baduy Luar. Pada proses melahirkan juga dapat dilakukan sendiri kemudian setelah bayi lahir baru dipanggilkan Praji untuk membersihkan bayi. Namun ketika seseorang melahirkan dan sedang berada di ladang, ketika sore hari barulah bayi harus di bawa ke perkampungan. Setelah tujuh hari melahirkan, Ibu sudah dapat pergi ke ladang lagi untuk beraktivitas seperti biasanya. Dan ada pun perayaan atau slametan tujuh bulan juga diadakan serta ada peringatan empat puluh hari pasca melahirkan. 

Pada masyarakat Suku Baduy Dalam ketika melakukan proses pemakaman hampir sama dengan tahlilan umat muslim yang dinamakan dengan ‘slametan’, dilakukan pada tujuh hari setelah meninggal. Proses pemakaman seseorang diurus oleh penghulu dengan dimandikan, dikafani, dan dikuburkan pada tempat yang berada di barat lumbung. Posisi peletakannya dengan kepala menghadap ke barat, miring keselatan, kaki timur dan ditandai dengan ‘hanjuang merah’. Setelah tujuh hari juga, tanah yang digunakan untuk memakamkan dapat dibuat lahan dan ditanami pohon lain.

(Gambar 1.5 Source Pinterest)

Secara sosiologis, dapat disoroti mengenai Bagaimana suku Baduy terutama Baduy Dalam yang melakukan interaksi sosial dengan kecederungan yang cukup tertutup. Hal ini terbukti dengan kurangnya komunikasi antara Baduy Dalam dengan daerah lain serta peraturan adat yang cukup ketat dan mengikat untuk seluruh anggota masyarakatnya. Dengan demikian sistem perhubungan di dalamnya pun tidak berkembang sebagai bentuk untuk mempertahankan budaya nenek moyang. Bagi masyarakat Suku Baduy Dalam, amanah dari leluhur adalah segalanya karena merupakan wujud mempertahankan persatuan dan keutuhan tempat tinggalnya.







REFERENSI:
Suparmini, S. & Sumunar, D. (2013). Pelestarian lingkungan masyarakat Baduy berbasis kearifan lokal. Jurnal Penelitian Humaniora, 18 (1).
Observasi langsung ke Baduy Dalam di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak pada Selasa, 17 Januari 2023.


Dianita Rahmawati
21413241015
Dilogi B 2021
Mata Kuliah Profesionalisme SDM



Komentar